
Pembangunan gedung-gedung harus sesuai dengan Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 2002 (UUBG 2002). Undang-undang ini menghendaki terciptanya suatu bangunan gedung yang aman, nyaman dan produktif bagi penghuninya. Faktor keselamatan merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh sebuah bangunan gedung, salah satu aspek keselamatan adalah keselamatan terhadap bahaya kebakaran dengan menerapkan fire protection system.
Tiga komponen penting dalam fire protection system yaitu : 1) proteksi aktif, 2) proteksi pasif, dan 3) fire safety management. Fire safety management (FSM) adalah bagian dari manajemen bangunan gedung untuk mengupayakan kesiapan pengelola bangunan, penghuni bangunan dan regu pemadam kebakaran terhadap kegiatan pemadaman kebakaran pada suatu bangunan gedung.
Bagaimana suatu bangunan telah menerapkan fire safety management (FSM) dengan baik, apakah bangunan gedung yang tidak ada histori kebakaran dapat disebut telah menerapkan FSM dengan baik, apakah harus menunggu bangunan tersebut terbakar kemudian dilihat bagaimana kesiapan pihak manajemen dalam menghadapi keadaaan tersebut. Tentunya tidak perlu semahal itu untuk mengetahui kualitas penerapan FSM pada suatu bangunan gedung. Beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai indikasi kualitas penerapan FSM yaitu :
1) Tata kerja yang menunjang keamanan terhadap bahaya kebakaran (fire safety house keeping).2) Pemeriksaan dan perawatan.
3) Pembentukan tim penanggulangan kebakaran (fire emergency team)
4) Pembinaan dan pelatihan personil
5) Penyusunan rencana tindak darurat kebakaran (fire emergency plan).
6) Latihan kebakaran (fire drill)
7) Pelaksanaan audit keselamatan kebakaran (fire safety audit).
8) Komunikasi dengan dinas kebakaran dan pihak terkait.
9) Penyediaan brosur, leaflet dan poster.
0 comments:
Posting Komentar